ImageZAKAT PENGHASILAN
Image

ZAKAT PENGHASILAN

Image
Panti Asuhan Muhammadiyah
Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan keputusan terkait Zakat Penghasilan. Hukum Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib.

Kewajiban menzakatkan penghasilan tidak serta merta dilaksanakan. Tapi harus menunggu dua hal, yaitu tercapainya haul dan nisab.

Haul (perputaran waktu) adalah jumlah penghasilan bersih seseorang di tempat kerja bersangkutan selama satu tahun (12 bulan).

Sementara itu, nisab adalah batas minimal ditetapkan wajibnya zakat. Seseorang baru dibebani kewajiban Zakat Penghasilan jika jumlah penghasilan bersih seseorang itu selama 12 bulan mencapai nisab (ukuran) harga 85 gram emas 24 karat.

Jika dua hal itu terpenuhi, maka kadar Zakat Penghasilan sendiri ditetapkan sebesar 2,5%.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai kantoran di Kota Sleman yang bernama Joko berpenghasilan Rp3.000.000,00 per bulan, maka penghitungan dimulai dengan cara mengurangi gaji pokok dengan kebutuhan pokok bulanan yang wajib.

Setelah gaji bersih nampak, misalnya Rp1.900.000,00 maka gaji bersih ini dikalikan haul atau putaran waktu (x 12). Hasil pengkalian itu (Rp22.800.000,00) diukur dengan nishab Zakat Penghasilan sesuai dengan harga 85 gr emas murni 24 karat.

Artinya, jika harga emas murni 24 karat per gram pada hari ini adalah Rp931.000,00 maka nisab Zakat Penghasilan adalah 85x harga emas per gram (85×931.000) adalah Rp79.135.000,00.

Dengan demikian, gaji bersih Joko yang telah dikalikan haul (12x) sebesar Rp22.800.000,00 itu tidak mencapai nishab harga 85 gram emas senilai Rp79.135.000,00. Dengan kata lain Joko tidak diwajibkan membayar zakat profesi.

Tapi bagaimana dengan orang lain yang berpenghasilan di atas Joko dan meraih nisab 85 gram emas?

Tentu saja, seseorang itu wajib membayar zakat dengan cara 2,5 persen dari besaran gaji bersih bulanannya itu dipotong untuk membayar Zakat Profesi. Pembayaran pun bisa dilakukan per bulan atau secara kumulasi, yaitu sekali dalam setahun.

Baca selengkapnya ▾

  • March, 12 2024

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close